Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga biodiesel selama sebulan sebesar Rp 6.929 per liter, efektif per 1 September 2019.
“Harga biodiesel naik Rp 134 liter dari bulan sebelumnya,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM ditemui di Jakarta, Senin (02/09/2019).
Kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel untuk bulan September 2019, dilatarbelakangi meningkatnya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) KPB menjadi Rp 6.556/Kg dari sebelumnya Rp 6.394/Kg.
“Besaran HIP biodiesel ini belum ditambah dengan ongkos angkut,” kata Agung.
HIP biodiesel ini juga akan digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 20% pada minyak Solar (B20).
Besaran harga HIP Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019.
Selain menetapkan HIP biodiesel, Kementerian ESDM juga menetapkan HIP bioetanol untuk September 2019 sebesar Rp 10.091 per liter.
Penghitungannya menggunakan formula (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD 0,25/Liter.
“Besaran ini lebih rendah dibanding bulan Agustus yaitu Rp 10.200 per liter atau turun Rp 109 liter,” kata Agung.
Konversi nilai kurs sendiri menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Juli hingga 14 Agustus 2019.
Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM. (*)